Pedagang Takjil Diperbolehkan Jualan Mulai 16.30 WIB
- 20 Feb 2026 11:46 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pedagang takjil di Kota Banda Aceh diimbau mulai berjualan setelah pukul 16.30 WIB atau usai salat Asar selama bulan suci Ramadan. Sementara pada malam hari, aktivitas jual beli diperbolehkan kembali setelah salat tarawih, yakni pukul 21.30 WIB.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari seruan bersama yang dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pengaturan jam operasional pedagang dilakukan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan tertib. “Untuk yang berjualan takjil memulai jualan setelah Asar yaitu pukul 16.30 WIB. Demikian juga ketika malam hari untuk kembali berjualan setelah salat tarawih yakni pukul 21.30 WIB,” kata Muhammad Rizal kepada RRI, Kamis 19 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah masyarakat, terutama pada waktu-waktu utama seperti menjelang berbuka dan saat pelaksanaan salat tarawih. Rizal menegaskan Satpol PP-WH akan melakukan pengawasan di lapangan dan mengambil tindakan terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan.
“Kami akan mengamankan dan menyita barang dagangan bagi yang tidak taat aturan,” ujarnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan kondusif di Kota Banda Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....