Selama Ramadan Sekolah Fokus ke Pembinaan Karakter dan Diniyah

  • 16 Feb 2026 14:09 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi diatur melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan pembelajaran selama bulan puasa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan ritme belajar siswa selama Ramadan tanpa mengurangi esensi pendidikan. “Setelah libur selama empat hari di awal, setelah itu pembelajaran akan dititikberatkan pada pembelajaran agama Islam, pembinaan karakter, dan diniyah,” kata Sulaiman.

Adapun jadwal pembelajaran di awal Ramadan dilaksanakan secara mandiri pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026. Pada tanggal tersebut, kegiatan belajar dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah.

Lebih lanjut, Sulaiman menyebutkan bahwa pembelajaran diniyah yang biasanya dilaksanakan pada sore hari selama ini akan dialihkan ke pagi hari selama Ramadan. Selain itu, durasi jam pelajaran juga mengalami penyesuaian dari 40 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran guna menyesuaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penyesuaian jadwal dan pola pembelajaran ini dapat mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan sekaligus menjaga kualitas pendidikan. Dengan penguatan pendidikan agama dan karakter, diharapkan peserta didik tetap produktif dan disiplin selama bulan suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....