Kemenag Aktivasi Unit Pengumpul Zakat Berbasis Masjid
- 30 Jun 2026 21:49 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mulai mengkaji regulasi pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid. UPZ ini akan menjadi binaan Baznas.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat mengatakan, regulasi dirancang untuk memperkuat peran masjid dalam pengelolaan zakat sekaligus memberikan kemudahan dalam penyaluran manfaat kepada masyarakat. Aturan yang sedang disusun akan menjadi pijakan agar Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya. Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada Baznas. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arsad di Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Arsad, skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid sebagai pusat pelayanan keagamaan, pemberdayaan umat, dan penguatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Kementerian Agama dan Baznas juga mendiskusikan manfaat yang dapat diperoleh masjid ketika membentuk UPZ Baznas. Pembahasan itu diarahkan agar regulasi yang disusun tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menghadirkan nilai tambah yang mendorong semakin banyak masjid berpartisipasi dalam pengelolaan zakat.
Penguatan peran UPZ Baznas Masjid diharapkan mampu mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Dengan penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan yang semakin tertata, manfaat zakat diyakini dapat dirasakan lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi mustahik di lingkungan sekitar masjid.
Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Agama bersama Baznas untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional melalui masjid sebagai pusat pelayanan umat. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kemudahan bagi pengurus masjid.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....