Kemenag Sambut WHO dengan Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA

  • 30 Jun 2026 21:48 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia bersiap menyongsong Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Untuk itu Kementerian Agama, menyambut kebijakan itu dengan meningkatkan literasi halal masyarakat, melalui program Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar menjelaskan, program Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama mengintegrasikan edukasi dan literasi halal ke seluruh ekosistem layanan KUA. Melalui program ini, kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta jajaran Kementerian Agama di daerah didorong menjadi agen penyebarluasan informasi halal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, edukasi halal dilakukan melalui berbagai layanan dan ruang pembinaan keagamaan, seperti penyuluhan, bimbingan keluarga, majelis taklim, dakwah, hingga forum-forum kemasyarakatan. Dengan pendekatan tersebut, KUA tidak hanya menjadi pusat layanan administrasi keagamaan, tetapi juga berperan sebagai pusat literasi halal yang membangun kesadaran masyarakat mulai dari keluarga hingga ruang-ruang publik.

Adapun masyarakat perlu memahami bahwa konsep halal memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar sertifikat atau label. Halal merupakan nilai yang mencerminkan gaya hidup, prinsip, dan tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, dan sesuai syariat.

“Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa masalah halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi dan label halal. Halal juga menyangkut sikap, nilai-nilai, gaya hidup, serta prinsip yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” terang Fuad Nasar, saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, Selasa, 30 Juni 2026.

Kemenag menjalankan fungsi pendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi, serta pelibatan masyarakat. Upaya tersebut melengkapi penyelenggaraan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar ekosistem halal nasional berjalan secara sinergis.

Fuad menegaskan, aparatur Kemenag dari pusat hingga daerah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai urgensi Jaminan Produk Halal. Untuk itu, Kemenag mengoptimalkan jejaring Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubalig sebagai ujung tombak edukasi halal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....