Insentif Guru PAI Non ASN Tahap II Sudah Cair

  • 19 Jun 2026 22:33 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam, sudah menyalurkan bantuan insentif bagi Guru PAI pada sekolah untuk Tahap II. Bantuan insentif ini disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI, yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, pada Jum’at, 19 Juni 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menyampaikan bahwa bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Muni, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari - Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Untuk tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.

"Bantuan diberikan sebesar Rp. 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp. 6,652 miliar. Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp. 4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp. 2,326 miliar," sambungnya.

Dijelaskan Munir, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain: 1) sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif; 2) sudah pensiun; dan 3) diterima sebagai ASN / PPPK.

Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....