Hoaks: Larangan Guru Honorer Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Penjelasan Pemerintah

  • 29 Mei 2026 12:45 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta – Informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks atau informasi menyesatkan.

Isu itu muncul setelah beredarnya unggahan di Facebook yang mengaitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 dengan penghentian tugas guru honorer di sekolah negeri. Narasi tersebut kemudian memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN.

Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan pernyataan resmi pemerintah yang menyebut guru honorer akan dilarang mengajar mulai 2027. Sebaliknya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru non-ASN yang saat ini masih aktif bertugas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dikutip dari Antara, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar selama penataan tenaga non-ASN dilakukan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap diminta memperpanjang penugasan guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga para guru dapat tetap mengajar dengan tenang.

“Surat edaran ini dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengabdi di sekolah,” ujar Nunuk.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dengan demikian, klaim yang menyebut guru non-ASN akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 dipastikan tidak sesuai fakta. Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....