Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar
- 31 Mar 2026 09:15 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID - Jakarta: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global. Hal itu disampaikan menanggapi isu kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar 10 persen mulai 1 April 2026.
“Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” ujar Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan BBM industri seperti RON 95 dan RON 98 umumnya digunakan kalangan mampu dan sektor usaha sehingga tidak membebani negara karena tidak disubsidi. “Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali,” katanya. Meski demikian, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan masyarakat melalui kebijakan BBM subsidi.
Bahlil menambahkan, keputusan terkait BBM subsidi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan kondisi sosial.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron menegaskan belum ada pengumuman resmi perubahan harga BBM per 1 April 2026 dan mengimbau masyarakat mengakses informasi melalui saluran resmi PT Pertamina (Persero).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....