DPR RI Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset
- 24 Feb 2026 16:12 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan mulai menyusun draf naskah akademik sebagai dasar pembahasan regulasi tersebut. Hal itu di sampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan jika Komisi III DPR RI saat ini telah melakukan tahapan “belanja masalah” dan tengah menyusun draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset. “Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026 Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut komitmen DPR RI untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah merampungkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, materi RUU juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar selaras dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi. Menurut Dasco, DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Setelah itu, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi prioritas lainnya, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. “Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi. Ia menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset dan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....