Mendagri Tetapkan Kriteria Kerusakan Rumah Akibat Lumpur Banjir

  • 15 Feb 2026 17:38 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan standar dan kriteria kerusakan rumah akibat bencana banjir yang mengakibatkan bangunan rumah tertanam lumpur yang terjadi di 3 provinsi termasuk Aceh, standar kriteria ini sebagai dasar penyaluran bantuan dan perbaikan rumah masyarakat.

Kepmendagri tersebut akan menjadi acuan baru dalam penyesuaian kembali hasil assessment atau pendataan tingkat kerusakan rumah terdampak lumpur di daerah.

Dalam keputusan itu, kerusakan rumah diklasifikasikan berdasarkan ketinggian lumpur yang masuk ke bangunan. Rumah dengan ketinggian lumpur antara 20 sentimeter hingga 1 meter dikategorikan rusak ringan. Sementara lumpur lebih dari 1 meter hingga 2 meter masuk kategori rusak sedang, dan lumpur lebih dari 2 meter ditetapkan sebagai rusak berat.

Penetapan standar tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi kerusakan rumah masyarakat secara objektif dan terukur. Dengan adanya kriteria yang jelas, proses pendataan dapat dilakukan secara lebih akurat.

Selain itu, klasifikasi kerusakan ini menjadi dasar penting dalam menentukan besaran bantuan perbaikan maupun pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana. Pemerintah daerah akan menyesuaikan hasil assessment sebelumnya dengan ketentuan terbaru tersebut.

Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, sekaligus memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran sesuai tingkat kerusakan rumah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....