Jruek Boh Jantong, Meusekat hingga Kuah Pliek U Diusulkan Warisan Budaya Takbenda
- 22 Jun 2026 10:20 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, menyiapkan enam unsur budaya untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2027, sebagai upaya pelestarian dan penguatan identitas budaya daerah agar mendapat pengakuan secara nasional.
Plt. Kadisdikbud Aceh Besar, Rahmawati melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Cut Jarita Susanti menyebutkan bahwa enam unsur budaya yang akan diajukan untuk penetapan tahun 2027 meliputi Kuah Pheep, Dodoi, Meuseukat, Kareng Teuphep, Jruek Boh Jantong, dan Kuah Pliek U.
Selain menyiapkan usulan baru, Disdikbud Aceh Besar juga masih menunggu proses penilaian terhadap enam WBTb yang telah diajukan pada akhir tahun 2025, yakni Ratoh Talo, Kenduri Blang, Boh Iteuk Deudah, Sie Teom, Beut Daruh, dan Khanduri Khatam. Ia menjelaskan, hingga saat ini Aceh Besar telah memiliki 11 sertifikat WBTb yang telah ditetapkan secara nasional, yakni Rencong (2013), Rumoh Aceh (2014), Tari Likok Pulo (2016), Like (2018), Keumamah (2018), Kuah Beulangong (2018), Ie Bu Peudah (2022), Sie Reuboh (2022), Keujruen Blang (2023), Pok Teupeun (2024), dan Adat Mawah (2025).
“Capaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan terus kami upayakan untuk dilestarikan melalui berbagai program pelindungan dan pengusulan,” terangnya, pada Senin, 22 Juni 2026.
Pada kesempatan itu, Cut Jarita juga memaparkan perkembangan pelestarian cagar budaya di Aceh Besar. Saat ini Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sementara di peringkat kabupaten dan provinsi, Kanal Benteng Indrapatra, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, dan Kompleks Benteng Indrapatra telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada tahun 2024. Adapun pada tahun 2025, Aceh Besar mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....