OJK Pastikan Korban Bencana Dapat Perlakuan Khusus Kredit
- 02 Feb 2026 16:13 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga meminta semua pihak terkait khususnya perbankan menerapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan, kepada debitur yakni individu, badan usaha maupun organisasi yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh.
Pemberian perlakuan khusus itu merupakan bagian dari mitigasi risiko, agar bencana tidak berdampak sistemik, serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Adapun OJK memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp. 12,58 Triliun, kepada 237.083 nasabah terdampak bencana, pada tiga provinsi di Sumatera.
“OJK telah responsive terhadap dampak bencana di Aceh, dengan memberlakukan POJK Nomor 19 Tahun 2022 sejak 11 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, kami sudah memberikan ruang yang cukup bagi industry untuk melakukan assessment untuk dapat membantu masyarakat,” jelasnya Senin 2 Januari 2026.
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon, sampai dengan Rp. 10 Miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Selanjutnya untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana, dan pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak, dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....