Mengenal Istilah Triase IGD pada Pasien Gawat Darurat

  • 08 Sep 2026 15:23 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak selalu mendapatkan penanganan berdasarkan urutan kedatangan. Rumah sakit menerapkan sistem triase untuk menentukan pasien yang membutuhkan pertolongan paling segera berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya.

Hal tersebut disampaikan dr. Eli, dokter dari Rumah Sakit Hermina, saat menjadi narasumber dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh pada Program Dialog Sie Reuboh Pro 4, Sabtu 5 September 2026.

Dr. Eli menjelaskan, triase merupakan proses penilaian cepat terhadap kondisi pasien yang datang ke IGD. Penilaian tersebut dilakukan untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan sekaligus menetapkan prioritas penanganan.

“Di IGD kita tidak melayani pasien berdasarkan urutan kedatangan. Ada suatu proses penilaian cepat atau penilaian awal pasien untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan sehingga bisa kita prioritaskan penanganannya,” ujar dr. Eli.

Menurutnya, penerapan triase terkadang membuat pasien yang datang lebih dahulu harus menunggu, sementara pasien yang datang belakangan justru mendapatkan penanganan lebih cepat. Kondisi tersebut bukan berarti pasien sebelumnya diabaikan, melainkan berkaitan dengan tingkat kegawatdaruratan masing-masing pasien.

Ia menyebutkan, terdapat berbagai sistem triase yang digunakan di rumah sakit, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Di antaranya Emergency Severity Index (ESI) dan Australia Triage Scale (ATS).

Meski menggunakan sistem yang berbeda, kategori triase pada umumnya dibagi menjadi lima tingkat, mulai dari kategori satu hingga kategori lima. Kategori satu merupakan kondisi yang paling gawat dan mengancam nyawa, sedangkan kategori lima merupakan kondisi yang paling tidak gawat dan tidak darurat.

Setiap kategori juga memiliki waktu respons atau batas waktu pasien dapat menunggu untuk mendapatkan penanganan. Sistem tersebut diterapkan agar pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa tidak mengalami keterlambatan penanganan.

Dr. Eli menjelaskan, pasien kategori satu membutuhkan penanganan segera. Beberapa contohnya adalah pasien yang mengalami henti napas, henti jantung, syok berat dengan tekanan darah di bawah 80 disertai gangguan perfusi, serta pasien yang mengalami kejang berkepanjangan.

Kondisi tersebut tidak dapat menunggu karena setiap menit keterlambatan dapat memengaruhi peluang keselamatan pasien. Ia mencontohkan pasien henti jantung yang membutuhkan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sesegera mungkin.

“Pasien dengan henti jantung itu kita delay tindakan resusitasi jantung paru selama satu menit bisa menurunkan peluang hidup pasien sebesar 10 persen,” katanya.

Ia menambahkan, pada kondisi henti jantung, aliran darah ke otak terhenti sehingga oksigen tidak lagi tersalurkan secara normal. Menurut penjelasannya, dalam beberapa menit pertama kondisi tersebut dapat berkembang dari kekurangan oksigen hingga menyebabkan kerusakan sel otak yang berat dan permanen.

Karena itu, menurut dr. Eli, kondisi gawat darurat memiliki golden time atau waktu kritis yang harus dimanfaatkan untuk memberikan pertolongan secepat mungkin.

Sementara itu, pasien kategori dua termasuk kondisi yang sangat urgen dengan waktu respons kurang dari 10 menit. Salah satu contoh yang disebutkannya adalah pasien dengan nyeri dada yang diduga berkaitan dengan gangguan jantung, termasuk serangan jantung akibat penyempitan pembuluh darah jantung.

“Pasien hanya bisa menunggu kurang dari 10 menit. Artinya di sini dilakukan penilaian dan juga penanganan dalam waktu kurang dari 10 menit,” jelasnya.

Dr. Eli mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa proses menunggu di IGD bukan berarti pasien tidak mendapatkan perhatian. Pemilahan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan justru dilakukan untuk memastikan pasien dengan kondisi paling kritis memperoleh pertolongan terlebih dahulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....