Kenali Warna Nutri Level sebelum Memilih Pangan Siap Saji

  • 29 Jul 2026 14:01 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Saat membeli kopi susu, teh kekinian, atau makanan siap saji, masyarakat kini akan menemukan informasi baru bernama Nutri Level. Label ini membantu konsumen mengenali kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk yang dipilih.

Nutri Level hadir dalam bentuk kombinasi huruf dan warna yang sederhana. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami informasi gizi tanpa harus membaca tabel panjang yang terkadang sulit dipahami.

Kementerian Kesehatan menerapkan kebijakan pencantuman label gizi tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Aturan itu diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya edukasi bagi masyarakat. Tujuannya untuk membantu mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi.

Lalu, apa arti warna dalam Nutri Level?

Nutri Level terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu Level A, B, C, dan D. Setiap tingkatan memiliki warna berbeda yang menunjukkan jumlah kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk.

Level A ditandai warna hijau tua dengan huruf A. Tingkatan ini menunjukkan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan tingkat lainnya.

Level B menggunakan warna hijau muda dengan huruf B. Produk dalam kategori ini masih memiliki kandungan GGL lebih rendah dibandingkan Level C dan D.

Level C ditampilkan dengan warna kuning dan huruf C. Pada tingkatan ini, masyarakat disarankan lebih memperhatikan jumlah konsumsi produk tersebut.

Level D menggunakan warna merah dengan huruf D. Warna ini menunjukkan produk dengan kandungan gula, garam, atau lemak yang lebih tinggi sehingga perlu dibatasi konsumsinya.

Melalui warna yang mudah dikenali, masyarakat diharapkan dapat menentukan pilihan dengan lebih cepat. Terutama ketika membeli makanan atau minuman melalui restoran, kafe, maupun aplikasi pesan antar.

Kemenkes menjelaskan penerapan Nutri Level tahap awal ditujukan bagi usaha pangan siap saji skala besar. Aturan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg atau usaha makanan sederhana.

Pencantuman Nutri Level dapat dilakukan melalui daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, hingga aplikasi elektronik komersial. Informasi tersebut diharapkan menjadi panduan sederhana agar masyarakat semakin sadar terhadap pola konsumsi sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....