Ibu Menyusui Punya Rukhsah Puasa, Perhatikan Kondisi Ibu dan Bayi

  • 28 Feb 2026 20:26 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Ibu menyusui tidak dilarang berpuasa Ramadan, namun memiliki keringanan (rukhsah) untuk menunda puasa apabila kondisi kesehatan ibu dan bayi membutuhkan perhatian khusus. Hal itu disampaikan dr. Nuril Anisa, M.Si., dokter konselor menyusui sekaligus Wakil Ketua AIMI Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu 18 Februari 2026.

Menurut dr. Nuril, dalam Al-Qur'an, ibu menyusui termasuk golongan yang disejajarkan dengan orang sakit, musafir, atau mereka yang tidak sanggup berpuasa, sehingga diberikan keringanan syariat.

“Secara dasar, tidak ada larangan ibu menyusui untuk berpuasa. Tapi ada rukhsah atau keringanan. Artinya, memang ada hal-hal yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara medis puasa dalam waktu singkat atau sesekali menahan lapar tidak serta-merta memengaruhi produksi air susu ibu (ASI), terutama dari sisi kandungan makronutrien. Namun, kondisi berbeda dapat terjadi apabila kekurangan asupan berlangsung lama atau kronis.

“Kalau lapar sebentar, misalnya belum sempat makan, itu biasanya tidak langsung berpengaruh pada produksi ASI. Tapi kalau kekurangan asupan terjadi terus-menerus, itu bisa memengaruhi cara tubuh bekerja,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi darurat seperti bencana yang membatasi akses terhadap makanan dalam waktu lama. Dalam situasi demikian, kesehatan ibu dan produksi ASI berpotensi terdampak.

Terkait puasa Ramadan, dr. Nuril menekankan pentingnya memastikan kecukupan nutrisi antara waktu berbuka hingga sahur. Ibu menyusui perlu memperhatikan apakah asupan makanan dan cairan selama waktu tersebut benar-benar optimal untuk mendukung kebutuhan energi dan produksi ASI.

“Pertanyaannya, apakah ibu bisa makan optimal dari berbuka sampai sahur? Itu yang harus dievaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan berpuasa atau menunda puasa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi ibu dan bayi. Jika terdapat tanda-tanda tertentu seperti penurunan produksi ASI, bayi kurang aktif, atau kondisi ibu melemah, maka puasa sebaiknya ditunda.

Sebaliknya, apabila ibu dalam kondisi sehat, asupan nutrisi tercukupi, dan bayi tetap tumbuh serta menyusu dengan baik, maka puasa dapat dijalankan.

“Allah tidak mungkin memberikan rukhsah tanpa alasan. Maka yang perlu kita gali adalah faktor-faktor medis yang harus diperhatikan, agar puasa tetap aman bagi ibu dan bayi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....