Cek Status JKN Anda, Begini Cara Aktifkan Kembali Peserta Nonaktif
- 28 Feb 2026 18:20 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Abdurrahman, S.Kep., M.M., mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan sejak Januari 2026.
Hal itu disampaikan Abdurrahman dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 1, Kamis 26 Februari 2026. Ia menjelaskan, peserta yang mendapati status JKN-nya tidak aktif setelah melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN dapat segera menempuh sejumlah langkah untuk pengaktifan kembali.
“Bagi peserta segmen PBI yang statusnya nonaktif, langkah pertama dapat melapor ke Dinas Sosial setempat atau melalui operator desa atau gampong untuk mendapatkan informasi proses aktivasi kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, tidak perlu khawatir. Peserta tetap dapat langsung mendatangi rumah sakit dan akan dibantu oleh petugas BPJS SATU yang siaga memberikan pendampingan.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak dalam kondisi darurat, Abdurrahman menyarankan agar segera berkoordinasi dengan operator desa guna mengusulkan kembali kepesertaan PBI JK sesuai ketentuan Dinas Sosial. Proses tersebut mencakup tahapan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan peserta.
Ia memaparkan, terdapat sejumlah kriteria peserta PBI JK yang dapat diaktifkan kembali, yakni terdaftar sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta tidak lagi memenuhi kriteria PBI karena dinilai mampu secara ekonomi, maka peserta dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran setiap bulan.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang informasi nama dan nomor kontaknya tersedia di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga bisa mengakses layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
Abdurrahman kembali mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan waktu selagi sehat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. “Harapannya, ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, tidak ada kendala administrasi yang menghambat pelayanan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....