Aktifkan Aplikasi JMO Untuk Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- 20 Mei 2024 23:15 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011. Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan.
Costumer Service BPJS Ketenagakerjaan Jl. Tengku M Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh Banda Aceh, Intan mengatakan, peserta dapat Download aplikasi JMO melalui PlayStore, buka aplikasi JMO pada smartphone.
"Cukup bawa KTP akan kami aktifkan akun program layanannya, pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo", kata Intan. Senin (20/5/2024)
Disadur dari beranda BPJS Ketenagakerjaan, Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia, menyampaikan dokumen sebagai berikut:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
• Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) / paspor / kartu identitas lainnya;
• Surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat;
• Bukti pembayaran biaya transportasi;
• Bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja;
• Rekening tabungan CPMI/PMI.
Dalam hal CPMI atau PMI meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen di atas, ahli waris juga melampirkan dokumen:
• Kartu tanda penduduk atau kartu identitas lain dari ahli waris;
• Kartu keluarga;
• Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
• Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
• Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
Adapun manfaat beasiswa (maksimal untuk 2 orang anak) bagi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat menyampaikan dokumen sebagai berikut:
• Akta Lahir Anak;
• Kartu Keluarga;
• Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
• Rapor atau transkrip nilai terakhir;
• Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan
• Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....