Komisi Informasi Publik (KIP) Perkuat PPID UIN Ar-Raniry
- 25 Sep 2026 07:51 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Arman Fauzi memberikan bimbingan teknis (Bimtek), kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, pada Kamis, 24 September 2026.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman menegaskan bahwa UIN Ar-Raniry berkomitmen, dalam mewujudkan keterbukaan informasi public, sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.
“UIN Ar-Raniry terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat PPID UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang transparan. UIN Ar-Raniry pada tahun 2025 lalu, telah masuk pada kategori menuju informatif dengan 89,6 dari nilai minimal 90 menjadi informatif, artinya UIN Ar-Raniry hanya kurang 0,4 dari nilai yang ditentukan,” sebut Rektor.
Untuk itu, dengan kehadiran Komisioner Komisi Informasi Publik dari Pusat diharapkan dapat memberikan serta membimbing tim PPID di UIN Ar-Raniry, terkait dengan bahan dan berkas yang harus dilengkapi ke depan.
Sementara itu, Arman Fauzi dalam paparanya menjelaskan bahwa KIP tidak hanya menangani sengketa informasi, tetapi juga membangun ekosistem keterbukaan informasi melalui pendampingan dan penguatan kapasitas badan publik. Keterbukaan informasi publik memiliki dasar pada Pasal 28F UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, KIP menetapkan standar layanan informasi publik, termasuk monitoring dan evaluasi yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Arman juga menjelaskan empat kategori informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang harus diumumkan secara serta-merta, antara lain berkaitan dengan bencana alam dan kondisi lain yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat. PPID dapat menyampaikan informasi resmi dari lembaga berwenang kepada masyarakat dan sivitas akademika,” ujarnya.
Namun, Arman juga mengingatkan, bahwa badan publik harus memperhatikan perlindungan data pribadi. Di lingkungan perguruan tinggi, data seperti nomor telepon, penghasilan orang tua untuk kebutuhan UKT, serta data biometrik mahasiswa harus dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....