Mahasiswa Ilmu Politik Belajar Pengawasan Media Selama Magang di KPIA
- 04 Sep 2026 08:06 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Bagi tiga mahasiswa Program Studi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry, kegiatan magang di Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) membuka pengalaman baru mengenai hubungan antara politik, komunikasi dan media digital. Mereka terlibat dalam proses pengawasan sekaligus mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya komunikasi yang bertanggung jawab di tengah perkembangan media sosial.
Ketiga mahasiswa tersebut yakni Ahmad Rapin Ripai, Salsabila dan Siti Dian Fahroza Damanik atau Oza yang menjadi narasumber dalam program Pro 2 RRI Banda Aceh, Selasa 1 September 2026. Ketiganya menjelaskan pengalaman selama hampir dua bulan menjalani kegiatan magang serta keterlibatan mereka dalam membantu tim pengawas KPIA.
Ahmad Rapin Ripai menjelaskan, mahasiswa ilmu politik tidak hanya mempelajari politik dalam pengertian kekuasaan atau pemerintahan, tetapi juga mempelajari komunikasi politik. Ia menyebut pengalaman tersebut memiliki kaitan dengan pekerjaan pengawasan penyiaran karena komunikasi menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan politik dan masyarakat.
“Jadi kalau misalnya di komunikasi politik kan kami belajar cara komunikasi dengan orang lain yang benar,” kata Ahmad Rapin. Menurutnya, pengalaman magang memberikan pemahaman bahwa mahasiswa ilmu politik juga perlu mengetahui bagaimana informasi disampaikan, diterima dan memengaruhi masyarakat.
Sementara itu, Oza menjelaskan bahwa KPIA merupakan lembaga independen yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyiaran. Ia menyebut keberadaan KPIA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan pengaturan mengenai penyiaran Aceh yang juga disebut dalam pembahasan mereka selama magang.
Selama berada di KPIA, para mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga membantu proses pengawasan terhadap konten yang ditemukan di media digital. Mereka mengaku pernah melakukan analisis singkat terhadap akun yang dinilai melakukan pelanggaran dan salah satu temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga kontennya dihapus.
Pengalaman tersebut juga membuat mereka melihat langsung tantangan dalam membangun kesadaran bermedia sosial di kalangan masyarakat dan mahasiswa. Melalui kegiatan sosialisasi ke kampus, mereka menemukan masih ada masyarakat yang belum memahami bahwa sejumlah konten yang beredar dapat masuk dalam kategori pelanggaran atau bertentangan dengan nilai sosial dan budaya yang berlaku di Aceh.
Bagi ketiganya, pengalaman magang di KPIA menjadi pembelajaran bahwa generasi muda tidak cukup hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus memiliki nalar kritis dalam memilah informasi. Mereka mendorong anak muda untuk memilih konten yang bermanfaat, memahami etika bermedia sosial dan menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab agar perkembangan teknologi tidak justru melahirkan ruang informasi yang semakin tidak sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....