Disbudpar Aceh Permudah Pelaporan Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya lewat QR Code

  • 31 Agt 2026 22:06 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menyediakan kanal pelaporan digital melalui QR Code untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya.

Kanal tersebut menjadi salah satu upaya Disbudpar Aceh memperluas akses masyarakat dalam melaporkan kondisi maupun tindakan yang diduga berpotensi mengancam keberadaan dan kelestarian cagar budaya di Aceh.

Masyarakat dapat mengakses kanal pelaporan dengan memindai QR Code menggunakan kamera telepon pintar atau aplikasi pemindai QR. Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan ke situs web resmi untuk mengisi formulir laporan.

Dalam formulir tersebut, pelapor dapat menyampaikan informasi mengenai identitas pelapor, objek cagar budaya yang dilaporkan, jenis dugaan pelanggaran, lokasi, kronologi kejadian, serta melampirkan dokumentasi berupa foto atau video.

Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang cukup mengenai kondisi atau dugaan pelanggaran sehingga dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Disbudpar Aceh mendorong masyarakat menyampaikan laporan secara lengkap dan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Dokumentasi serta informasi mengenai lokasi menjadi bagian penting agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Penyediaan kanal digital tersebut juga memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan cagar budaya tanpa harus melalui mekanisme pelaporan secara langsung.

Disbudpar Aceh mengajak masyarakat tidak hanya memanfaatkan dan mengunjungi situs cagar budaya, tetapi juga ikut menjaga keberadaannya. Partisipasi publik dinilai penting mengingat cagar budaya memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Melalui mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat berperan sebagai bagian dari pengawasan terhadap warisan budaya sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai kondisi cagar budaya di Aceh.

Dengan adanya kanal pelaporan berbasis QR Code, masyarakat kini memiliki akses yang lebih praktis untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran cagar budaya secara cepat dan terdokumentasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....