Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Begini Aturan Baru Pemerintah
- 31 Agt 2026 14:39 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh- Kabar baru bagi pengguna layanan internet seluler di Indonesia. Sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan lebih kuat dan tidak boleh dihilangkan begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu menegaskan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi. "Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Meski demikian, ketentuan tersebut bukan berarti seluruh paket internet secara otomatis menjadi paket tanpa masa berlaku. Operator tetap dapat menyediakan berbagai jenis paket dan skema layanan, tetapi harus memberikan pilihan yang melindungi sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.
Aturan tersebut juga tidak mewajibkan seluruh paket data menerapkan mekanisme akumulasi atau rollover. Operator tetap diberi ruang menentukan bentuk perlindungan yang sesuai selama pelanggan mendapatkan pilihan layanan yang menjamin sisa kuotanya tetap dapat dimanfaatkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan waktu kepada seluruh operator telekomunikasi hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan kepatuhan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dengan mudah. Informasi mengenai paket, masa berlaku, serta mekanisme perlindungan sisa kuota juga harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Bagi pelanggan, ketentuan baru tersebut membuat informasi mengenai jenis paket menjadi semakin penting untuk diperhatikan. Sebelum membeli atau memperpanjang paket internet, pengguna perlu mencermati masa aktif, mekanisme perlindungan sisa kuota, serta pilihan layanan yang disediakan masing-masing operator.
Dengan aturan tersebut, sisa kuota yang telah dibayar pelanggan kini mendapatkan perlindungan yang lebih jelas. Operator tetap dapat menentukan skema layanan, tetapi wajib menyediakan pilihan agar sisa kuota tidak hilang begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....