Mengenal Ethical Hacking, Profesi Legal Jaga Keamanan Siber
- 24 Jan 2026 20:27 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Ethical hacking atau peretasan etis merupakan aktivitas peretasan yang dilakukan secara legal dengan tujuan menemukan dan memperbaiki celah keamanan pada sistem komputer, data, informasi, dan jaringan.
Berbeda dengan peretasan ilegal, ethical hacking dilakukan atas dasar permintaan atau izin resmi dari pemilik sistem. Aktivitas ini bertujuan meningkatkan keamanan siber dan mencegah potensi serangan yang dapat merugikan organisasi maupun individu.
Di Indonesia, praktik ethical hacking memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal terkait akses ilegal dan perusakan data, khususnya Pasal 30 dan Pasal 32.
Ethical hacking dinilai legal sepanjang dilakukan dengan izin tertulis atau otorisasi resmi dari pemilik sistem, serta tidak bertujuan merugikan pihak lain. Untuk memastikan keabsahan hukum, aktivitas ini umumnya dilengkapi dengan kontrak kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur ruang lingkup pekerjaan, metode, serta jangka waktu pengujian sistem.
Profesi ethical hacking dikenal dengan sebutan White Hat Hacker atau Penetration Tester (pentester). Para profesional di bidang ini dituntut memiliki pengetahuan teknis, penguasaan berbagai alat keamanan siber, serta sertifikasi khusus di bidang keamanan informasi.
Beberapa sertifikasi yang umum dimiliki oleh ethical hacker antara lain Certified Information Systems Security Professional (CISSP), Certified Ethical Hacker (CEH), CompTIA Security+, dan Certified Information Security Manager (CISM).
Dalam praktiknya, tahapan kerja ethical hacking secara umum meliputi pengumpulan informasi awal atau reconnaissance, pemindaian sistem dan enumerasi, eksploitasi celah keamanan untuk mendapatkan akses, pemeliharaan akses jika diizinkan, serta penghapusan jejak aktivitas pengujian.
Berdasarkan berbagai sumber, gaji ethical hacker di Indonesia berkisar antara Rp10 juta hingga Rp25 juta per bulan. Besaran tersebut dapat lebih tinggi tergantung pada sertifikasi yang dimiliki, pengalaman kerja, sektor industri, serta skala perusahaan tempat bekerja.
Ethical hacking kini menjadi salah satu profesi yang dibutuhkan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber dan kebutuhan akan sistem keamanan digital yang andal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....