Masyarakat Aceh Mulai Beralih ke Investasi Emas Online

  • 29 Okt 2025 22:44 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Dalam era digital saat ini, transaksi jual beli emas tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga telah merambah ke bentuk digital melalui berbagai aplikasi investasi online. Fenomena ini menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam yang ingin memastikan setiap transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan ini menjadi topik menarik dalam dialog publik yang diselenggarakan di Pro 1 RRI Banda Aceh, Rabu (29/10/2025), yang menghadirkan Raudhatul Jannah, M.Pd, selaku Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Besar.

“Penjualan emas dalam bentuk fisik selama ini tidak ada masalah ya, cuman saja penjualan emas dalam bentuk aplikasi, atau secara non tunai, itu memang ada pro dan kontranya,” ujar Raudhatul Jannah. Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini semakin terbuka terhadap investasi emas digital, namun sebagian masih merasa ragu terkait keabsahan transaksi non tunai tersebut dalam perspektif hukum Islam. Keraguan ini muncul karena pada masa lalu, jual beli emas secara tidak tunai pernah dianggap bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang praktik riba.

Lebih lanjut, Raudhatul menjelaskan bahwa seiring perkembangan zaman dan perubahan fungsi emas dalam sistem ekonomi, para ulama dan lembaga keagamaan pun menyesuaikan pandangannya. “Dan menurut Fatwa No. 77, penjualan emas secara non tunai itu diperbolehkan, dengan alasan bahwa emas di masa sekarang bukan dipandang lagi sebagai alat tukar, tapi sudah menjadi alat investasi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berinvestasi emas secara digital, selama dilakukan dengan akad yang jelas, tidak ada unsur penipuan, dan dikelola oleh lembaga yang diawasi secara resmi.

Dalam penjelasannya, Raudhatul juga menegaskan bahwa perubahan hukum terkait jual beli emas non tunai merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman. “Sebab hukum pun sekarang ada yang berubah, maka kalau dulu emas dan perak itu secara non tunai diharamkan karena masih menjadi alat tukar, kalau sekarang sudah dimubahkan (boleh) dengan alasan sebagai penjualan sekarang sudah menggunakan uang kertas, dan hal ini sudah menjadi salah satu transformasi karena hilalnya sudah berubah,” tegasnya. Artinya, emas kini bukan lagi berperan sebagai alat pembayaran seperti di masa lalu, melainkan sebagai aset yang disimpan untuk tujuan investasi jangka panjang.

Raudhatul menilai bahwa perubahan pandangan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab dinamika kehidupan ekonomi modern. Ia menegaskan bahwa syariah tidak menolak kemajuan teknologi, selama prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi tetap dijaga. “Islam itu bukan agama yang kaku, justru sangat adaptif terhadap perkembangan zaman, asalkan tidak bertentangan dengan nilai dasar syariah,” ungkapnya.

Selain itu, Raudhatul juga mengingatkan agar masyarakat Aceh tetap berhati-hati dalam memilih platform investasi emas digital. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aplikasi yang digunakan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, masyarakat dapat berinvestasi dengan aman, terhindar dari risiko penipuan, dan tetap sesuai dengan hukum Islam.

Ia berharap ke depan masyarakat Aceh semakin cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan, baik melalui investasi konvensional maupun digital. Menurutnya, dengan pemahaman yang benar tentang hukum dan prinsip syariah, masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi keluarga tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.

“Yang penting adalah memahami bahwa Islam tidak menolak inovasi, tetapi mengatur agar setiap inovasi tetap berada di jalan yang benar,” tutup Raudhatul dengan penuh keyakinan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....