Meratapi Unclos dan Selat Hormuz

  • 19 Apr 2026 11:07 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, IRAN -Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) adalah kerangka hukum internasional utama yang mengatur hak dan kewajiban negara di laut, termasuk kedaulatan, zona maritim, serta kebebasan navigasi. UNCLOS menetapkan pembagian ruang laut: perairan teritorial (hingga 12 mil laut), zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE, hingga 200 mil) dan landas kontinen. Untuk selat internasional yang dipakai untuk pelayaran internasional, UNCLOS memperkenalkan rezim “transit passage” yaitu hak kapal dan pesawat untuk lewat tanpa hambatan sepanjang navigasi itu cepat dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kedaulatan pantai terhadap perairan teritorialnya.

Selat Hormuz termasuk selat internasional dan menjadi titik strategis global yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab dan merupakan jalur pengiriman energi utama dunia. Sejak awal 2020-an ketegangan berkepanjangan di kawasan itu meningkat menjadi serangkaian konfrontasi bersenjata yang kini berkembang menjadi apa yang banyak pihak sebut sebagai perang terbatas di wilayah selat. Negara pantai (Iran, Oman) tidak seharusnya menghalangi pelayaran komersial dan militer yang sah, asalkan lintasan itu dilakukan sesuai ketentuan keselamatan dan tidak membahayakan kepentingan keamanan pantai.

Dampak saat ini yang kita rasakan adalah biaya energi dan ekonomi global menaikkan harga minyak dan gas, mengganggu pasokan industri yang bergantung pada sumber energi Timur Tengah. Tedapat juga resiko eskalasi akibat serangan terhadap kapal perang atau penenggelaman kapal sipil yang dapat memicu respon militer lebih luas dari negara-negara lain.

Walaupun UNCLOS adalah rujukan utama, perilaku negara, perjanjian bilateral dan praktik regional juga menentukan tata kelola di lapangan. Beberapa negara yang belum meratifikasi UNCLOS tetap mengakui banyak ketentuannya sebagai hukum kebiasaan. Sengketa maritim dan insiden di Selat Hormuz sering diselesaikan lewat diplomasi, tekanan internasional, atau intervensi badan-badan keamanan maritim multinasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....