Aceh Besar Raih Skor IPKD Tertinggi di Aceh

  • 30 Sep 2026 20:11 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh- Kabupaten Aceh Besar mencatat skor tertinggi dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025, di Provinsi Aceh. Daerah tersebut meraih skor 80,379 dengan predikat "Baik", meski masuk kategori kapasitas fiskal rendah.

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang memperoleh predikat tersebut.

Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu diserahkan oleh Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah, mewakili Kepala Bappeda Aceh. Penerimanya Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, mewakili Bupati Aceh Besar. Penyerahan berlangsung dalam Bimbingan Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024, Tahun Ukur 2025, di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu 30 September 2026.

"Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah pengelola keuangan berpredikat baik dengan skor 80,379. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak", ujar Agus.

Agus menjelaskan, makna skor 80,379 menunjukkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di atas rata-rata standar baik. Adapun kapasitas fiskal rendah menggambarkan kemandirian atau ruang gerak keuangan daerah yang terbatas karena ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.

Agus menyebut capaian itu merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia berharap pencapaian ini mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, terutama di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui, IPKD merupakan instrumen penilaian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Penilaian dilakukan berdasarkan enam dimensi, antara lain, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bimtek yang digelar Bappeda Aceh itu turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kemendagri Rochayati Basra, serta para kepala Bappeda dan kepala BPKD kabupaten/kota se-Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....