Pemkab Nagan Raya Serahkan Dokumen Prasyarat Pendirian BUMD ke Kemendagri
- 15 Sep 2026 16:11 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyerahkan dokumen prasyarat pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa 15 September 2026, Rencana BUMD tersebut akan bergerak di bidang pangan serta energi dan mineral.
Penyerahan dokumen dilakukan dalam audiensi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di Gedung H Lantai 12, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Bupati Nagan Raya sekaligus Ketua Pengarah Tim Penyusun Kajian, Prof. Dr. Mukhlis Yunus, S.E., M.S., menyampaikan bahwa pendirian BUMD memiliki tingkat kepentingan dan urgensi yang tinggi dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Menurutnya, pendirian BUMD didukung oleh komitmen politik bupati, kesiapan anggaran penyertaan modal daerah, serta kesiapan mitra dalam mendukung pengembangan usaha.
“Bapak Bupati memiliki komitmen politik yang kuat untuk pendirian BUMD ini. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga telah mempersiapkan anggaran untuk penyertaan modal dan memperoleh dukungan dari mitra untuk pemodalan dan operasional BUMD,” ujar Mukhlis.
Ia menegaskan bahwa BUMD yang akan didirikan dipersiapkan secara profesional dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta berbagai prasyarat pendirian, termasuk kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan pendirian BUMD sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Pendirian BUMD harus dilandasi kebutuhan riil daerah, kelayakan usaha yang telah dikaji secara akademis, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta dukungan kesiapan keuangan daerah,” kata Yudia.
Yudia juga mengingatkan agar proses pendirian tidak berhenti pada tahap persetujuan atau pembentukan badan hukum. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat BUMD yang telah memperoleh persetujuan tetapi belum ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan peraturan daerah, sementara sebagian BUMD yang telah didirikan belum beroperasi.
Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Jasman, S.E., M.Si., menyampaikan harapan agar arahan dari Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi dasar penyempurnaan dokumen dan tahapan selanjutnya, sehingga proses pendirian BUMD dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan badan usaha yang profesional serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....