Pemko Banda Aceh Beri Keringanan Pajak Bumi Bangunan hingga 75 Persen

  • 15 Sep 2026 08:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan pajak periode 2001 hingga 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 513 Tahun 2026. Program keringanan ini berlaku mulai 14 September hingga 31 Oktober 2026.

Melalui kebijakan tersebut, tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak 2001 hingga 2012 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75 persen. Sementara tunggakan masa pajak 2013 hingga 2025 diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Selain pengurangan pokok, Pemko Banda Aceh juga membebaskan sanksi administratif PBB-P2 sebesar 100 persen untuk seluruh masa pajak 2001 hingga 2025.

Pelaksanaan pemberian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif ini dilakukan mulai tanggal 14 September sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Yang berutang kepada Pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk dapat segera menyelesaikan. Pengurangan pajak ini dapat meringankan beban masyarakat yang tidak mampu menyelesaikan," kata Illiza Senin 14 September 2026 di Balai Kota.

Menurut Illiza, penyelesaian tunggakan pajak juga akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"InsyaAllah apa yang kita dapatkan akan kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan kota," tambahnya.

Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan PBB-P2 tahun 2001 hingga 2012, setelah diberikan pengurangan 75 persen, mencapai sekitar Rp9,13 miliar. Sementara potensi penerimaan dari tunggakan periode 2013 hingga 2025 setelah diberikan pengurangan 50 persen mencapai sekitar Rp49,80 miliar.

Pemko Banda Aceh berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa keringanan tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026, sehingga tunggakan pajak dapat diselesaikan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....