Satpol PP dan WH Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum

  • 31 Jul 2026 10:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penertiban yang turut melibatkan personel Pomdam IM dan unsur Muspika Kecamatan Darussalam tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Adapun dalam pelaksanaannya, para petugas mendapati sebanyak 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum, serta saluran drainase di kawasan depan Kampus Chik Pante Kulu, yang digunakan oleh para pedagang ikan untuk berjualan. Keberadaan lapak di atas saluran drainase tersebut, dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan, fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin akan ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

"Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi," ujar Muhajir.

Lebih lanjut, Muhajir menyatakan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penataan ruang publik merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....