Revisi UUPA Diharapkan Jaga Perdamaian dan Pembangunan

  • 11 Jun 2026 23:56 WIB
  •  Banda Aceh

RRI. CO. ID, Banda Aceh - Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kekhususan Aceh sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan perdamaian di daerah tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan revisi UUPA diperlukan karena undang-undang tersebut telah berjalan hampir dua dekade dan membutuhkan penyesuaian terhadap berbagai perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di Aceh.

Menurutnya, dana otonomi khusus yang akan berakhir pada 2027 menjadi salah satu alasan penting perlunya revisi. Selama ini, dana otsus berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah, menurunkan angka kemiskinan, dan mengurangi pengangguran.

“Dana otsus merupakan salah satu mesin penggerak pembangunan Aceh. Karena itu, keberlanjutannya perlu menjadi perhatian dalam revisi UUPA,” ujar Nurlis dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Kamis 4 Juni 2026.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mendorong penguatan kewenangan daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi. Nurlis menilai sejumlah kewenangan yang diatur dalam UUPA masih perlu diperjelas agar dapat dijalankan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UUPA penting untuk memastikan implementasi butir-butir Nota Kesepahaman Helsinki yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi saat ini.

“UUPA harus menjadi instrumen yang menjaga perdamaian, memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat kewibawaan Pemerintah Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, menjelaskan bahwa revisi UUPA telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Saat ini, proses tersebut memasuki tahap lanjutan sebelum pembahasan resmi dilakukan.

Nasir menyebutkan bahwa berbagai masukan dari Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan perubahan UUPA.

Menurutnya, pembahasan revisi nantinya juga akan mengevaluasi sejumlah pasal yang selama ini belum dapat diimplementasikan secara optimal.

“Masih ada sejumlah kewenangan yang diberikan kepada Aceh, tetapi tidak diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai sehingga sulit dilaksanakan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kewenangan pengelolaan bandar udara, pelabuhan, dan sejumlah sektor lainnya yang belum berjalan maksimal karena keterbatasan dukungan fiskal.

Nasir juga menekankan pentingnya memahami makna pengakuan dan penghormatan terhadap daerah yang memiliki kekhususan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, revisi UUPA harus memperkuat posisi Aceh tanpa menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan prinsip NKRI.

Dalam kesempatan itu, Nasir turut mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang menangani daerah-daerah khusus dan istimewa di Indonesia, termasuk Aceh. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan berbagai kewenangan khusus berjalan lebih efektif.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr. Nurlis Effendi, Anggota Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., serta Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M.dalam Dialog Banda Aceh Menyapa yang disiarkan RRI Banda Aceh, Kamis (4/6). Foto : RRI/Lis.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah menegaskan bahwa DPRA memandang revisi UUPA sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi Aceh.

Arif mengatakan pihaknya terus mengawal proses revisi agar benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh. DPRA, kata dia, telah memberikan berbagai masukan terhadap draf hasil evaluasi yang disusun Badan Legislasi DPR RI.

“Kami ingin memastikan revisi ini memperkuat kewenangan dan kemampuan fiskal Aceh sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Arif, sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam revisi antara lain penguatan kewenangan pengelolaan wilayah laut, keberlanjutan dana otsus, serta optimalisasi pelaksanaan berbagai kewenangan yang telah diatur dalam UUPA.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kepercayaan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar proses revisi dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat posisi Aceh dalam NKRI.

“Yang sudah baik harus dipertahankan, dan yang masih kurang harus diperbaiki bersama. UUPA adalah milik seluruh rakyat Aceh,” kata Arif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....