Pemko Banda Aceh: Daycare Baby Preneur Tidak Memiliki Izin

  • 29 Apr 2026 20:07 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pemko Banda Aceh menyebut Daycare Baby Preneur yang merupakan lokasi terjadinya kasus penganiayaan seorang balita yang berada di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Sulaiman Bakri, memastikan bahwa tempat penitipan anak (daycare) tempat kejadian tidak memiliki izin operasional resmi. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penutupan operasional daycare tersebut.

“Karena tidak memiliki izin operasional, maka harus ditutup,” tegas Sulaiman Bakri kepada wartawan di Balai Kota, Selasa 28 April 2026 malam.

Sulaiman menyebutkan bahwa penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.“Untuk persoalan kekerasan, kita serahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya sesuai aturan,” katanya.

Sulaiman menjelaskan, pihaknya sebelumnya tidak memiliki informasi lengkap terkait keberadaan daycare tersebut. Ia menyebutkan bahwa izin yang pernah diajukan oleh pengelola adalah untuk Taman Kanak-kanak (TK), bukan sebagai tempat penitipan anak.

“Yang kami tahu, mereka pernah mengajukan izin operasional untuk TK. Yang memiliki izin itu adalah Khalifah 3 untuk Taman Kanak-kanak,” jelasnya.

Ia juga memastikan lokasi kejadian berada di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang merupakan salah satu cabang dari lembaga tersebut. Sementara itu, terkait proses hukum lebih lanjut, Sulaiman menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh guna menentukan langkah terbaik.

Adapun fokus utama saat ini, lanjutnya, adalah memberikan pendampingan kepada korban melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sebelumnya diberitakan, seorang balita jenis kelamin perempuan berusia 1 tahun 8 bulan mengalami tindakan kekerasan oleh pengasuh rumah penitipan anak. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 dan 27 April 2026.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban mengalami kekerasan fisik. Buntut dari kasus ini, Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pengasuh berinisial DS (24). Polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik yayasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....