DPRK Banda Aceh Dorong Penguatan Implementasi Qanun Antinarkoba
- 27 Jul 2026 23:05 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi mendorong seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang berlangsung di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Hasnanda Putra dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriyadi. Kegiatan ini juga dihadiri camat ulee kareng, Kapolsek ulee kareng, Daramil, Kepala KUA Ulee Kareng, kepala Puskemas, Imum Mukim, Keuchik se Kecamatan ulee kareng, ketua pemuda, Teungku Imum gampong, ketua PKK gampong dan kecamatan, kepala PAUD gampong
Musriadi mengatakan, persoalan narkotika merupakan ancaman serius terhadap generasi muda, keluarga, dan masa depan masyarakat. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, DPRK, BNN, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, ulama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujar Musriadi.
Ia menegaskan, keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus diikuti dengan implementasi yang nyata, terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, program P4GN tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh.
Selain aspek pencegahan, Musriadi menekankan pentingnya penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mereka harus mendapatkan layanan rehabilitasi dan pendampingan yang memadai agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....