Reses Haji Uma: Prioritaskan Transmigrasi, Agraria, dan Penanganan Narkotika
- 25 Jul 2026 01:02 WIB
- Banda Aceh
RRI. CO. ID, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan amanat konstitusi untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan dan penguatan kebijakan nasional. Pada masa reses kali ini, Komite I DPD RI memfokuskan perhatian pada isu transmigrasi, konflik agraria, persoalan pemasyarakatan, hingga hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam dialog Banda Aceh Menyapa di Programa 1 RRI Banda Aceh, Rabu (22/7/2026), bertajuk "Reses DPD RI: Menyerap Aspirasi Daerah untuk Penguatan Kebijakan Transmigrasi."
Menurut Haji Uma, setiap anggota DPD RI diwajibkan turun ke daerah pemilihannya secara berkala untuk mendengar langsung persoalan masyarakat sesuai bidang kerja komite masing-masing. Aspirasi yang diperoleh kemudian dibawa ke tingkat nasional untuk dibahas bersama kementerian terkait sebagai dasar evaluasi maupun penyusunan kebijakan.
Dalam pelaksanaan reses di Aceh, Haji Uma mengungkapkan tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni tingginya angka penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, penguatan kebijakan transmigrasi, serta penyelesaian konflik agraria.
Ia menyebutkan bahwa sekitar 6.000 dari 7.000 narapidana di Aceh merupakan kasus narkotika. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas hingga lebih dari 150 persen. Menurutnya, situasi ini membutuhkan perhatian serius, terutama dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang hingga kini masih sangat terbatas di Aceh.
Di sektor transmigrasi, Haji Uma menilai paradigma masyarakat perlu diubah. Ia menjelaskan bahwa program transmigrasi saat ini tidak lagi sekadar memindahkan penduduk dari luar daerah, tetapi juga mengembangkan transmigrasi lokal sebagai upaya membuka lapangan kerja baru dan memperkuat ketahanan pangan.
"Kalau dilaksanakan dengan benar, transmigrasi dapat menekan angka pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian dan perkebunan," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kendala yang menghambat pengembangan kawasan transmigrasi. Selain infrastruktur yang belum memadai, persoalan sengketa lahan antara kawasan transmigrasi dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan masih menjadi hambatan utama.
Menurut Haji Uma, tumpang tindih perizinan antara Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional perlu segera diselesaikan melalui sinkronisasi data dan evaluasi bersama agar konflik di lapangan tidak terus berulang.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pemetaan batas lahan. Pendataan berbasis satelit dan sistem digital dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU.
Lebih lanjut, Haji Uma menilai kawasan ekonomi transmigrasi memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di Aceh. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tersedianya infrastruktur dasar, fasilitas pasar, serta pendampingan kepada masyarakat selama masa awal pengelolaan lahan hingga masa panen.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program transmigrasi sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi ekonomi yang dapat diperoleh melalui program tersebut.
Selain isu transmigrasi, Haji Uma juga menyinggung perlunya percepatan penanganan persoalan pertanahan pascabencana di Aceh. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian harus diperkuat agar penyelesaian berbagai persoalan di lapangan tidak berjalan secara sektoral dan parsial.
Terkait tindak lanjut hasil reses, Haji Uma menjelaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan dibahas melalui dua mekanisme. Pertama, memanggil kementerian terkait apabila persoalan yang ditemukan hanya memerlukan penguatan implementasi kebijakan. Kedua, apabila ditemukan kekosongan regulasi, DPD RI akan mengusulkan penyusunan atau revisi peraturan perundang-undangan agar kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi secara lebih baik.
Di akhir dialog, Haji Uma mengajak masyarakat Aceh untuk terus aktif menyampaikan aspirasi kepada para wakil daerah sekaligus bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sosial yang sehat, aman, dan produktif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....