BPK Serahkan LHP ke DPRA, Pemerintah Aceh Pertahankan Predikat WTP
- 22 Jun 2026 13:41 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta LHP Kinerja Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, di gedung DPR Aceh, Senin 22 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA itu dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli, dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.
Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan penyerahan laporan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mewajibkan BPK menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara kepada DPRD sesuai kewenangannya.
Dalam hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemerintah Aceh. Predikat tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
“Apapun predikat yang kita capai, marilah kita memberi apresiasi dan penghargaan atas kerja keras BPK Perwakilan Aceh dan segenap jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan mendalam,” kata Zulfadhli dalam rapat paripurna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Aceh atas kerja profesional dalam melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Zulfadhli, laporan yang diserahkan terdiri atas dua dokumen utama. Buku I memuat LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, sedangkan Buku II berisi LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait.
Dalam pemaparannya, DPRA menegaskan bahwa opini audit BPK memiliki peran penting sebagai instrumen untuk memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, sekaligus menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Selain itu, hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRA dinyatakan terbuka untuk umum sehingga dapat menjadi sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah dan Dana Otsus.
Opini audit juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan, meningkatkan efisiensi kinerja, serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam LHP dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Sementara itu, DPRA akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pimpinan DPRA mengumumkan agenda lanjutan pada hari yang sama, yakni Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....