DPRA Bahas Prolega Prioritas dan Reposisi Banggar dalam Rapat Paripurna
- 11 Mar 2026 17:19 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya reposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 prakarsa Pemerintah Aceh, serta laporan hasil pembahasan sejumlah rancangan qanun dalam Prolega tersebut.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Sidang ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta wartawan.
Dalam agenda awal, pimpinan sidang menyampaikan adanya reposisi anggota Fraksi Partai Golkar dalam Badan Anggaran DPRA. Berdasarkan surat Fraksi Partai Golkar Nomor 07/FPG/DPRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, fraksi tersebut melakukan pergantian perwakilan di Banggar DPRA.
Posisi yang sebelumnya diisi Irpannusir, S.Ag., SE., M.Si. dan Iskandar Ali, S.Pd., M.Si. digantikan oleh Dr. Fuadri, S.Si., M.Si. serta Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi tersebut merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka memperkuat peran dan kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT., MT.
“Program Legislasi Aceh merupakan instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis guna memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh,” kata Ali Basrah.
Melalui Prolega prioritas ini, Pemerintah Aceh bersama DPRA berupaya memastikan setiap rancangan qanun yang dibahas memiliki urgensi, relevansi, serta manfaat strategis bagi masyarakat Aceh.
Sebelumnya, DPRA telah menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025. Dari jumlah tersebut, satu rancangan qanun yakni Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 telah disahkan dalam rapat paripurna pada 30–31 Juli 2025.
Sementara itu, sebelas rancangan qanun lainnya telah melalui proses pembahasan antara alat kelengkapan DPRA bersama tim Pemerintah Aceh. Sejumlah rancangan qanun bahkan telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Beberapa rancangan qanun yang telah siap untuk ditetapkan dalam rapat paripurna antara lain Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan yang dibahas Komisi VI DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian oleh Komisi V DPRA, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh yang dibahas oleh Badan Legislasi DPRA.
Selain itu, terdapat beberapa rancangan qanun yang telah memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri namun masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan bersama Pemerintah Aceh. Rancangan tersebut antara lain Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang dibahas Komisi VII DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat oleh Komisi I DPRA, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan yang dibahas Komisi II DPRA.
Sementara itu, beberapa rancangan qanun lainnya belum selesai dibahas dan akan dilanjutkan pada tahun 2026. Rancangan tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 yang dibahas Komisi IV DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh oleh Komisi III DPRA, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe yang dibahas Komisi I DPRA, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang dibahas Badan Legislasi DPRA.
Melalui rapat paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan dengan menyelesaikan pembahasan rancangan qanun yang telah masuk dalam Prolega prioritas. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Aceh.