Kemenag Bersama Pansel Calon Pimpinan Baznas Sulbar Bahas Audit Syariah

  • 30 Sep 2026 15:06 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, menerima audiensi dan konsultasi Tim Panitia Seleksi (Pansel), Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan yang membahas proses seleksi sekaligus penguatan tata kelola Baznas sesuai ketentuan berlaku tersebut, berpusat di Kantor Itjen Kemenag, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Adapun dalam audiensi itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil menyampaikan bahwa Tim Pansel tengah mempersiapkan proses seleksi pimpinan Baznas periode berikutnya. Sejalan dengan berakhirnya periode kepengurusan sebelumnya, Pemprov Sulawesi Barat juga melakukan evaluasi melalui audit internal dan audit akuntan publik independen.

“Terkait dengan audit internal yang sedang kami upayakan untuk dirapikan, kami menginginkan adanya audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Agama. Hasil audit tersebut nantinya menjadi catatan bagi Timsel untuk dijadikan acuan ke depan,” kata Murdanil.

Menanggapi hal tersebut Plt. Inspektur III, Purnomo Mulyosaputro, menyambut baik kedatangan Tim Pansel dan menegaskan pentingnya konsultasi dalam membangun sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Inspektorat Jenderal bukan hanya tempat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadi mitra strategis untuk berkonsultasi ketika terdapat permasalahan atau ketika akan melaksanakan suatu pekerjaan yang membutuhkan masukan,” ungkap Purnomo.

Sementara itu, Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Ali Saban, menjelaskan bahwa proses seleksi pimpinan Baznas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, PMA Nomor 41 Tahun 2016, serta KMA Nomor 10 Tahun 2025.

Terkait audit syariah, Ali Saban menjelaskan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan permohonan dan kebutuhan. Audit tersebut mencakup tata kelola, manajemen, pengumpulan dan pendistribusian zakat, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

“Yang kami nilai adalah syariah compliance atau kepatuhan syariah. Artinya, seluruh proses bisnis yang dilakukan oleh Baznas perlu dilihat secara keseluruhan, mulai dari tata kelola, pengumpulan, pendistribusian, sampai dengan aspek kepatuhan syariahnya,” jelas Ali Saban.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Itjen Kemenag dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung proses seleksi calon pimpinan Baznas sekaligus mendorong tata kelola pengelolaan zakat yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....