Kementerian Sosial Siapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat

  • 30 Sep 2026 13:56 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos), menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat, melalui kanal resmi WhatsApp Lapor Kemensos pada nomor 0887-7171-171. Sistem ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan berbagai hal mengenai pelaksanaan di Sekolah Rakyat sebagai bentuk keterbukaan. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat memimpin Rapat Koordinasi Sekolah Rakyat bersama pejabat Kemensos, seluruh Kepala Sekolah Rakyat, dan para Kepala Sentra secara hybrid dari Kantor Kemensos, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Menurutnya setiap aduan adalah alarm dini, bukan ancaman. Sehingga pihaknya menyediakan saluran khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai macam aduan, seperti dugaan bullying, dan kekerasan.

"(Sistem) Ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Jadi kita akan buka pengaduan supaya kita enggak salah bapak-ibu sekalian, ini era keterbukaan. Maka, lapor lewat WhatsApp sudah kita siapkan salurannya," kata Mensos

Adapun kerahasiaan identitas dan data pelapor akan dijaga dengan baik, dan informasi itu hanya dapat diakses oleh Satgas Sekolah Rakyat, Mensos, dan Wamensos.

Tahapan pengaduan tersebut adalah, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WA resmi pada nomor 0887-7171-171 dengan melampirkan bukti berupa teks, foto, maupun video kejadian diadukan. Sistem akan memilah laporan sesuai kategori menu Sekolah Rakyat (SR), hingga pengguna dapat terhubung langsung ke operator melalui tombol 'Hubungi Petugas'.

Selanjutnya, petugas call center menginput data permohonan ke sistem SETARA. Kategori aduan, seperti perundungan (bullying), kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya. Nantinya, aduan yang disampaikan bakal mendapatkan nomor tiket ID untuk tindak lanjut.

Akses dibatasi dengan autentikasi berlapis dan enkripsi data. Data bersifat rahasia, tidak dapat diakses pihak eksternal. Hanya Satgas SR, Mensos dan Wamensos yang memiliki akses data. Petugas akan melakukan tindak lanjut oleh Satgas SR atas aduan yang diterima. Mulai dari verifikasi ke sekolah, wawancara guru maupun siswa, serta mengumpulkan dokumentasi dan bukti lapangan. Terakhir, pelaporan hasil tindak lanjut akan dikirim.

Mensos menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah Rakyat dan Kepala Sentra untuk melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran, baik siswa, guru, wali asuh, wali asrama, maupun tenaga kependidikan (tendik) lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....