Kemenhaj Usut Dugaan Penyelewengan Dana Dam dan Badal Haji KBIHU

  • 29 Sep 2026 17:45 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Purwakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, saat ini sedang fokus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembayaran, Dam serta Badal haji jemaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dugaan tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF Purwakarta. Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, pada 24 hingga 25 September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah, dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Menurut Rudi, salah satu persoalan yang didalami adalah pembayaran dam oleh jemaah haji Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

"Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah. Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR,” jelasnya, pada Senin, 29 September 2026.

Perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kementerian Haji dan Umrah. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah dari pembayaran tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....