Kementerian HAM RI Raih Juara Booth Terfavorit Virtual Expo LKPP

  • 17 Sep 2026 16:12 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI), kembali menorehkan prestasi dalam Virtual Expo Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2026 “Pengadaan Tanpa Batas”, yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Adapun KemenHAM RI yang baru berusia 23 bulan, meraih Juara II Kategori Booth Terfavorit, setelah sebelumnya meraih Juara I pada kategori yang sama pada 2025. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara puncak Virtual Expo SDM dan Kelembagaan PBJ Tahun 2026 di Ruang Roestam Sjarief, Gedung LKPP, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

Penghargaan diserahkan oleh Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Dwi Wahyuni Kartianingsih, kepada Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas (UPH) KemenHAM RI, Pungka M Sinaga, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KemenHAM RI.

Booth virtual KemenHAM RI hadir sebagai sarana penyampaian informasi mengenai pengadaan barang/jasa dan kelembagaan UKPBJ kepada pengunjung. Booth tersebut dapat diakses selama 11 Agustus hingga 9 September 2026 dengan menyajikan informasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan KemenHAM RI.

Menurut Kepala UKPBJ KemenHAM RI, Pungka M Sinaga bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja jajaran UKPBJ KemenHAM RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, termasuk melalui pengelolaan kebutuhan barang dan jasa secara profesional.

“Itu menandakan bahwa pejabat di bagian PBJ yang ada di lingkungan KemenHAM RI mempunyai skill (kemampuan) serta berintegritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ucap Kepala UKPBJ KemenHAM RI.

Kinerja tersebut juga sejalan dengan upaya UKPBJ KemenHAM RI memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa yang profesional dan transparan, termasuk mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Penggunaan produk impor dilakukan apabila PDN tidak tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme persetujuan sesuai kewenangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan pemerintah. Turut mendampingi Kepala UKPBJ KemenHAM RI dalam menerima penghargaan tersebut yaitu Kepala Bagian Umum, Rumah Tangga, dan Pengadaan Barang/Jasa Elisabeth Irene Paulina Siahaan, beserta jajaran di Biro UPH KemenHAM RI. Capaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi UKPBJ KemenHAM RI untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pengadaan barang/jasa dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KemenHAM RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....