Menteri HAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus dirumuskan Secara Proporsional
- 06 Sep 2026 01:32 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Natalius menegaskan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan, harus menjadi prioritas utama. Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah. sejalan dengan prinsip negara bahwa Indonesia, merupakan negara hukum (Rechtsstaat), yang menempatkan perlindungan hak warga negara, sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun menurutnya sasaran utama kebijakan perampasan aset, semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (Specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (Trafficking), penyelundupan (Smuggling), dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” jelasnya pada Sabtu, 5 September 2026.
Menteri HAM RI, turut menilai perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Diharapkan regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan, sekaligus tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....