Jemaah Diminta Teliti Cek Dokumen Haji

  • 24 Apr 2025 20:34 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa proses penerbitan visa jemaah haji merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi. Hal ini disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda, Fauzan, dalam wawancara bersama RRI Banda Aceh baru-baru ini.

"Pengurusan visa haji menjadi ranah Kementerian Agama dan Kedutaan Besar Arab Saudi. Kami di imigrasi, baik pusat maupun daerah, tidak menerbitkan visa haji," jelas Fauzan.

Meski demikian, Imigrasi siap memberikan dukungan penuh dalam layanan keimigrasian setelah visa diterbitkan dan datanya telah terintegrasi dalam sistem.

Lebih lanjut, Fauzan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan calon jemaah haji, khususnya paspor. Ia mengingatkan bahwa paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

“Kalau masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, maka pengajuan visa akan otomatis tertolak,” ujarnya.

Selain paspor, calon jemaah juga wajib membawa dokumen visa haji dan kartu identitas jemaah yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Seluruh dokumen tersebut harus dibawa sejak keberangkatan hingga selama menjalani ibadah di Arab Saudi.

Fauzan juga menyoroti pentingnya konsistensi data pada seluruh dokumen. Perbedaan informasi seperti nama atau jenis kelamin antara KTP, paspor, dan dokumen lainnya bisa mengakibatkan masalah administratif yang serius.

"Kesamaan data ini harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai ada perbedaan yang bisa menghambat proses keberangkatan jemaah," tambahnya.

Kantor Imigrasi Banda Aceh juga mengimbau jemaah untuk memeriksa ulang seluruh dokumen sebelum masa pemberangkatan, agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa kendala administratif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....