Seorang Kakek Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
- 06 Okt 2026 13:08 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IE diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. IE selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Kasus itu dilaporkan Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Kendaraan tahun 2019 berwarna abu-abu itu digadaikan senilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Namun, saat korban hendak menebus kendaraan pada Minggu, 4 Oktober 2026, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin dan sepengetahuannya. Hingga laporan dibuat, keberadaan kendaraan belum diketahui sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kompol Miftahuda menjelaskan, IE diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IE mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Kak Nah. Kepada penyidik, IE mengaku mengambil kendaraan dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor.
Setelah kendaraan diambil, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut diperkenalkan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Aang. Polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Kompol Miftahuda.
Penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....