Polisi Ciduk Pasutri Penadah Motor Hasil Curian di Banda Aceh

  • 17 Apr 2026 17:32 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Dua pelaku berinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan tempat kerjanya, Toko Salsabila RO di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, saat korban sedang beristirahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi. Meski awalnya belum menemukan petunjuk, aparat kemudian menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Jaya Baru. “Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut benar digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya Jumat 17 April 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa pasutri yang menyewa gudang tersebut sedang berada di luar daerah. Tim Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pun melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memancing pelaku. Pada Sabtu 4 April 2026 dini hari, tim berhasil mengamankan keduanya saat tiba di Banda Aceh menggunakan mobil penumpang.

Saat dilakukan penggeledahan di gudang, kata Dizha, petugas menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyimpan dan menjual kembali motor hasil curian untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Dizha menyebutkan pengembangan kasus juga mengarah pada pelaku pencurian. Polisi berhasil menangkap dua pelaku curanmor berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23) di sebuah rumah kos di Gampong Neusu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual ke beberapa pihak, termasuk melalui marketplace dan kepada sejumlah penadah lain. Polisi juga menelusuri aliran penjualan hingga ke wilayah Aceh Utara dan Bireuen, meski beberapa pihak yang terlibat masih dalam pengejaran.

"Dalam kasus ini kita telah mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti dari jaringan ini. Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kriminal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....