Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Aceh Besar
- 10 Feb 2026 18:11 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Polisi meringkus komplotan yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Besar. Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, setidaknya polisi menangkap 12 orang tersangka.
“Dalam kasus Curanmor tersebut telah dilakukan pengungkapan di 5 (Lima) Tempat Kejadian Perkara serta telah diamankan tersangka sebanyak 12 orang, dan 2 diantaranya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K. dalam konfrensi pers Press Release di Aula Satya Haprabu Mapolresta Aceh Besar, Selasa 10 Februari 2026.
Kasatreskrim menyebut, berdasarkan laporan korban yang diterima oleh pihak Kepolisian selama bulan Januari tahun 2026 ada 6 lokasi pencurian yang terjadi dalam wilkum Polres Aceh Besar yaitu di Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie,Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Lembah Seulawah.
“Adapun Dari 6 (Enam) titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lima diantaranya telah berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, sementara untuk TKP di Kecamatan Lembah Seulawah, Pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini antara lain 2 (Dua) Unit Motor jenis Trail CRF 150, 1(Satu) Unit Motor type SUPRA NF 125, 1 (Satu) Unit Motor Jenis Honda Type: G2E02R21LO M/T dan 1 (satu) Unit Motor Yamaha MX King.
Teguh mengungkapkan, motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku adalah berkaitan dengan ekonomi dengan modus pencurian yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lengah korban untuk membawa lari kendaraan dengan merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan Kunci T.
Adapun Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo 477 Ayat 1 Huruf e, f, g Jo Pasal 20 dan 21 Jo pasal 591 huruf a dan b KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun hingga 9 Tahun Penjara,terang Kasat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di dalam maupun di luar rumah. Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS, Jangan tinggalkan kunci cadangan atau dokumen kendaraan di dalam kendaraan, Parkir kendaraan di area yang aman, terang, dan terpantau oleh CCTV, Serta selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram,” pungkasnya.