Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ditangkap

  • 27 Agt 2025 22:14 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh yang diduga mencuri sebuah telepon genggam milik pengunjung di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Pelaku berinisial FRR (27), warga Gampong Lambhuk, Banda Aceh, ditangkap hanya tiga jam setelah korban, Wildan Sani Rasyid (33), melaporkan kehilangan handphone jenis iPhone XS Max ke Polresta Banda Aceh, Selasa (26/8/2025) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim opsnal Jatanras yang dipimpin Ipda M. Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh beserta barang bukti yang disembunyikan di gudang basement hotel,” kata Kasatreskrim dalam keterangannya Rabu (27/8/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, korban saat itu tengah mengantar adiknya di bandara dan menyadari telepon genggamnya tertinggal di sepeda motor. Pelaku yang sebelumnya membagikan brosur hotel di area parkir, melihat kesempatan dan langsung mengambil ponsel tersebut.

Aksi FRR terekam CCTV Bandara SIM. Dari bukti rekaman dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi berhasil melacak dan menangkapnya di sebuah hotel di Banda Aceh. Dalam interogasi, FRR mengakui perbuatannya dengan alasan ingin menguasai barang milik korban.

“Pelaku mengaku ini perbuatan pertamanya karena ada kesempatan. Ia juga sudah meminta maaf, dan kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021,” jelas AKP Donna.

Meski kasus berakhir damai, polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan barang berharga tidak tertinggal di kendaraan saat diparkir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....