Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Handphone

  • 11 Jun 2025 10:35 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (25), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kluet Utara menerima laporan dari warga, bahwa pelaku telah diamankan masyarakat di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara pada pukul 17.00 Wib, Senin (9/6/2025).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah menjelaskan pelaku diduga melakukan aksi pencurian pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 Wib, di rumah korban bernama Maulizar (31), warga Gampong Krueng Batu. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang masih dalam tahap perbaikan, dan masuk melalui pintu angin yang terbuka. Kemudian mengambil dua unit telepon genggam yang sedang di cas di dalam kamar.

“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit Handphone (HP) Realme, satu dompet warna coklat, dan satu lembar KTP. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Aceh Selatan,” ungkapnya dalam siaran pers Rabu (11/6/2025).

Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menambahkan bahwa penindakan cepat dilakukan berkat koordinasi dan informasi dari masyarakat serta personel Polsek Kluet Utara. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan, dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwenang,” jelas Kasat Reskrim.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....