Dua Pelaku Pungli Tertangkap Tangan di Darussalam

  • 19 Mei 2025 16:37 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Tim Lebah dari Polsek Darussalam menangkap tangan dua pelaku pungli di Kawasan Darussalam, Kota Banda Aceh. Pelaku ditangkap pada Minggu (18/5/2025). Pelaku diketahui sudah lansia itu berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar. Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang di sekitar lingkar kampus tepatnya di Gampong Tanjung Selamat.

Menurut penyelidikan kepolisian, aksi pungli ini sudah dilakukan oleh kedua pelaku sejak beberapa tahun terakhir. Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi itu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.

"Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan," kata Kapolsek dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Dua pelaku pungli ditangkap oleh tim lebah Polsek Darussalam karena melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pedagang di sekitar kampus USK Darussalam Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Dalam penangkapan ini, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35 ribu yang dikutip dari para pedagang. Keduanya pun digiring ke Kapolsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan. Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih, dari setoran para pedagang.

"Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adam.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku meski telah terbukti melakukan kejahatan pungli berkedok premanisme. Namun keduanya harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.

"Keduanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor," pungkas Adam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....