Maling Handphone, Dua Taruna Pelayaran Diciduk Polisi
- 29 Apr 2025 18:03 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko ponsel kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Minggu (27/4/2025), berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua taruna pelayaran sebagai pelaku.
Dua pelaku berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara, diketahui sedang menempuh pendidikan di salah satu sekolah pelayaran di Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke arah korban, Irmanita (38), warga Gampong Laksana. Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas dua unit ponsel dan kabur menggunakan sepeda motor.
“Pengungkapan kasus ini tidak sampai 1 x 24 jam. Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M. Effendy bergerak cepat setelah melihat rekaman CCTV dan langsung melacak keberadaan pelaku,” ujar Kompol Fadilah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap IK dan AA serta menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Awalnya, kedua pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengaku setelah diinterogasi secara intensif.
“Pelaku mengakui aksinya dilakukan setelah mereka mendapatkan izin pesiar dari kampus,” lanjutnya.
Kerugian akibat aksi tersebut kata Kasatreskrim, ditaksir mencapai Rp 50 juta. Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tempat kedua pelaku menempuh pendidikan, untuk penanganan lebih lanjut dari sisi institusional. “Kasus ini masih dalam penanganan,” pungkas Kompol Fadilah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....