Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu

  • 28 Apr 2025 21:26 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, Kepolisian Daerah Aceh berhasil menggagalkan peredaran 992 gram narkotika jenis sabu, dan menangkap satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dengan usia 30 tahun, pada Sabtu (26/4/2025).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan. Para pelaku awalnya masuk ke halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Tiba di lokasi, tiga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut turun dan langsung berpencar.

"Para pelaku sadar dibuntuti, sehingga berhenti di salah satu masjid. Mereka turun dan berpencar. Namun, tim yang sigap langsung melakukan penangkapan. Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid," ujar Joko dalam keterangannya, pada Senin (28/4/2025).

Saat ini, pelaku A bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan '99 durian', serta satu unit airgun telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Jaringan ini diyakini menjadi bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Utara, tetapi juga berkontribusi besar dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....