Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kajhu
- 25 Apr 2025 16:30 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SY (34) di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Selasa, 22 April 2025.
SY, yang merupakan warga Aceh Besar, ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya jenis Yamaha N-Max. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat 7,34 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk di motornya di pinggir jalan," ujar AKP Rajabul Asra dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu, menurut pengakuannya, telah dibagi menjadi 20 paket dan sebagian besar telah terjual dengan harga bervariasi.
"Barang didapat dari IW di sebuah pondok kawasan Neuheun pada Senin kemarin. Jumlahnya ada 20 paket, namun sebagian besar sudah terjual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp600 ribu. Hasil penjualan diserahkan kepada IW," terang Kasat.
Saat tim melakukan pengembangan dengan menggeledah pondok yang dimaksud, tempat tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
"Saat tim melakukan pengembangan sekaligus menggeledah pondok tersebut, pondok dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan apapun," lanjut Rajabul.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan SY positif mengonsumsi sabu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita masih memburu keberadaan IW, sekaligus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....