Tak Sesuai Tarif, Seorang Pria Aniaya Wanita "Open BO"

  • 14 Jan 2025 17:19 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Seorang pria warga kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar berinisial RA (27) tahun atas kasus penganiayaan terhadap seorang Wanita berinisial RAH warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.

Diketahui, pelaku merupakan Sales Penjual Kopi Sachet. Dia ditangkap di salah satu kios di gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (13/1/2025) sore.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam terhadap korban RAH (30) pada Sabtu (11/1/2025) malam. Kasus ini bermula saat pelaku memesan jasa “open BO” pada korban agar menjadi teman kencan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi "Open BO,” kata Suriya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2024).

Kronologinya, beber Suriya, awalnya korban pada Sabtu (11/1/2025) malam melakukan chatingan dengan pelaku. Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi "Open BO" yang mana korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim, ucap Kapolsek.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA mendatangi penginapan guna bertemu dengan korban. Setelah bertemu korban, keduanya masuk kedalam kamar untuk melakukan hubungan intim, sebut Kapolsek lagi.

Setelah berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasannya tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka.

“Pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya menghempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” ungkap Kapolsek.

Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025) korban sadar dari pingsannya dan melihat beberapa luka lebam di tubuhnya. Korban pun meminta bantuan dengan tetangga di samping kamar, sehingga tetangga di samping kamar menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh guna membawa korban Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami membentuk tim yang di Back up Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA,” ujarnya.

Kemudian pelaku berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy di sebuah kios di gampong Surien, Senin (13/1/2025) sore. Saat itu ia sedang menjual Kopi sachet kepada pemilik kios.

"RA dibekuk di sebuah kios di gampong Surien, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....