Komisi Yudisial Dorong Masyarakat Aktif Awasi Integritas Hakim
- 18 Sep 2026 17:42 WIB
- Banda Aceh
RRI. CO. ID, Banda Aceh – Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya integritas hakim dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pengawasan terhadap perilaku hakim dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab KY, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Banda Aceh Menyapa Programa 1 RRI Banda Aceh, Kamis 17 September 2026, dengan tema “Komisi Yudisial: Penjaga & Penegak Integritas Hakim.” Dialog menghadirkan akademisi Fakultas Hukum sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. M. Heikal Daudy, S.H., M.H.; Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh, Hasrizal, S.H., S.E., M.Kn.; serta Kasubbag Administrasi Penghubung KY RI, Ardhian Sumadhija, S.H.
Dr. Heikal Daudy menjelaskan bahwa integritas hakim menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, kekuasaan kehakiman diharapkan menjadi benteng keadilan, sehingga proses penanganan perkara hingga lahirnya putusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan, hakim bekerja berdasarkan kompetensi masing-masing lingkungan peradilan, seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Meski memiliki spesialisasi berbeda, seluruh hakim tetap terikat pada tuntutan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan mandatnya.
Sementara itu, Ardhian Sumadhija menyampaikan bahwa KY memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. KY memiliki dua kewenangan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ardhian menjelaskan, masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran etik hakim. Masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah persoalan yang dihadapi masuk dalam ranah kewenangan KY.

Menurutnya, KY memiliki jaringan penghubung di daerah, termasuk di Aceh, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan integritas hakim sekaligus membantu menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh, Hasrizal, mengatakan Penghubung KY Wilayah Aceh telah hadir sejak 2022 dan menjadi salah satu dari delapan kantor penghubung KY yang dibentuk pada periode tersebut.
Hasrizal menjelaskan, Penghubung KY Wilayah Aceh memiliki sejumlah fungsi, antara lain menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menerima permohonan pemantauan persidangan, memberikan layanan konsultasi, melakukan sosialisasi, serta membantu proses rekam jejak calon hakim agung yang berasal dari Aceh.
Ia menyebutkan, partisipasi masyarakat Aceh dalam melakukan konsultasi dan menyampaikan laporan menunjukkan perkembangan selama empat tahun terakhir. Sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kampus, organisasi masyarakat, aktivis, dan kelompok lainnya, terus dilakukan untuk memperkenalkan keberadaan Penghubung KY di Aceh.
Namun, pengawasan di Aceh masih menghadapi tantangan sumber daya manusia. Hasrizal menyebutkan, Penghubung KY Wilayah Aceh saat ini didukung tiga sumber daya manusia untuk menjangkau proses pengawasan dan pemantauan di 23 kabupaten/kota.
Kondisi geografis Aceh juga menjadi tantangan tersendiri karena pemantauan persidangan harus menjangkau wilayah yang berjarak jauh dari Banda Aceh. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif dinilai penting untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Dalam dialog tersebut juga dibahas pemanfaatan teknologi dan media sosial dalam pengawasan peradilan. Dr. Heikal menilai perkembangan teknologi dapat menjadi peluang untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya respons yang efektif terhadap masyarakat yang telah menyampaikan laporan. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diikuti dengan peningkatan efektivitas layanan, termasuk dalam memberikan informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ardhian menambahkan, KY terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kerja sama tersebut diperlukan karena persoalan dalam proses peradilan melibatkan sistem yang saling berkaitan, sementara kewenangan KY berfokus pada hakim.
Ia mengatakan, upaya menjaga integritas peradilan juga membutuhkan sinergi dengan lembaga lain untuk mencegah dan menangani persoalan yang berkaitan dengan korupsi peradilan.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan laporan, Hasrizal menjelaskan bahwa layanan Penghubung KY Wilayah Aceh dapat diakses secara daring melalui sistem pelayanan laporan masyarakat KY. Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor Penghubung KY Wilayah Aceh di kawasan Jalan Syah Kuala, Lamprit, Banda Aceh.
Selain itu, masyarakat di luar Banda Aceh dapat memanfaatkan saluran media sosial, surat, maupun email untuk memperoleh informasi dan layanan. Hasrizal mengimbau masyarakat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu agar dapat memahami mekanisme dan kewenangan KY sebelum menyampaikan laporan.
Para narasumber juga menekankan pentingnya pendidikan dan pemahaman hukum sejak dini. Dr. Heikal mengatakan, generasi muda, mahasiswa, hingga pelajar perlu mendapatkan pemahaman mengenai hukum, profesi hakim, serta sistem peradilan.
Menurutnya, pengenalan tersebut dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Dialog ditutup dengan penegasan bahwa pengawasan terhadap integritas hakim membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. KY melalui jaringan penghubung di daerah berperan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim, sementara masyarakat memiliki ruang untuk berkonsultasi, menyampaikan laporan, dan berpartisipasi dalam pengawasan proses peradilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....